Thursday, 10 May 2018

Ini Landasan hadis boleh memakan arnab (kelinci)

BOLEH MEMAKAN ARNAB (KELINCI)

 1278 Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

"kami kejukan binatang arnab di madinah dhahran lalu kawan kawan kamipun memburunya dan merekapun lelah. kemudian aku memperolehnya lalu aku menangkanya dan aku membawanya kepada abu thallah, maka beliaupun menyembellihnya dan mengirim daging di atas paha atau dua pahanya kepada Rasulullah. Rasulullah menerimanya dan memakannya."

uraian

anas dengan beberapa sahabat yang lain mengejar kelinci(arnab)  di madinah dhahran, dekat kota mekkah. kelinci itu dapat ditangkap oleh anas sendiri , kemudian diberikan kepada abu tahalhah, yaitu ayah tirinya untuk disembelih.

daging paha kelinci itu diantar kepada rasulullah diterima oleh rasulullah dan dimakannya.

Hal yang demikian ini menyatakan bahwa kelinci itu halal. demikian pendapat Malik, Asy Syafi"iy, Ahmad  dan lain ulama, terkecuali Abdullah Ibn Ash dan Ibnu Laila yang menyaatakan , bahwa kelinci makruh dimakan.
jumhur ualama berpegngan kepada hadis ini dan hadis hadis yang semakna dengan hadis ini, serta beraah ashliyah. Disamping itu tak ada nash (ayat al-quran) yang mengharamkannya.

kesimpulan :
hadis ini menyatakan bahwakelinci halal dimakan.

(Prof. Dr. T.M. Hasbi ash - Shiddieqy, 2002 mutiara hadis Vl, CETAKAN PERTAMA 1979-PENERBIT 'bulan bintang" jakarta , halaman 553 dan halaman 554).



sumber lain yang saya peroleh dari https://konsultasisyariah.com/20830-hukum-makan-kelinci.html

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا
“Kami pernah berusaha menangkap kelinci di lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Diapun menyembelihnya kemudian daging paha diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan beliau menerimanya.” (HR. Bukhari 5535, Muslim 1953, dan Turmudzi 1789).
Kemudian dalam hadis lain dari Muhammad bin Shafwan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَصَبْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا
Saya menangkap 2 kelinci, namun saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyuruhku untuk memakannya. (HR. Nasai 4313, Abu Daud 2822, Ibnu Majah 3175, dan dishahihkan al-Albani).
Dua hadis di atas memberikan kesimpulan bahwa kelinci hukumnya halal. Dan ini merupakan pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Bahkan Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا نعلم أحدا قائلا بتحريمها، إلا شيئا روي عن عمرو بن العاص
“Kami tidak mengetahui ada seorangpun ulama yang berpendapat haramnya kelinci kecuali satu riwayat dari Amr bin Al-Ash.” (Al-Mughni, 9/412).
Diantara ulama melarang kelinci, alasannya bukan masalah halal-haram, tapi terkait masalah kesehatan. Setelah menyebutkan hadis Anas bin Malik tentang kelinci, Turmudzi mengatakan,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ: لَا يَرَوْنَ بِأَكْلِ الأَرْنَبِ بَأْسًا، وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ أَكْلَ الأَرْنَبِ، وَقَالُوا: إِنَّهَا تُدْمِي
Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka berpendapat bahwa makan kelinci tidak masalah. Namun ada sebagian ulama yang memakruhkan makan kelinci, mereka beralasan, Kelinci membuat mudah mimisan. (Jami’ at-Turmudzi, 4/251).
Allahu a’lam

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon