Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu pada kesempatan yang lalu admin peternak muda telah memposting tentang cara budidaya sapi pada kesempatan kali ini admin akan posting tentang Zakat pada bidang peternakan.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan sama halnya seperti shalat dan puasa, zakat juga menjadi salah satu unsur penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk berzakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/
Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan..
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
Islam
Merdeka
Berakal dan baligh
Memiliki nishab
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Berikut perhitungan untuk masing masing ternak
- Zakat atas Unta
- 1- 4 ekor tidak ada zakat
- 5- 9 ekor seekor kambing
- 10- 14 ekor dua ekor kambing
- 15 -19 ekor tiga ekor kambing
- 20 – 24 ekor empat ekor kambing
- 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
- 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
- 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
- 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
- 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
- 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
- Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta seekor unta 2 tahun
Zakat Atas Sapi
Nishab & Kadar
- 1-29 ekor tidak ada zakat
- 30-39 ekor seekor anak sapi
- 40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
- 60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
- 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
- 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
- 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
- 100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
- 110 119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun
sumber http://pusat.baznas.go.id
Sementara untuk Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
Untuk usaha ternak unggas maka mengikuti atau diqiyaskan ke zakat perdagangan, kerana rata rata pemeliharaan ternak unggas relatif singkat. untuk dalilnya mari simak penjelasan berikut.
Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 159 menjelaskan bahwa, jenis hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti kambing, sapi dan unta, nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan sapi, kijang dengan kambing.
pemeliharaan ternak unggas seperti ayam sembelihan, burung dara atau puyuh untuk konsumsi telurnya atau dagingnya, yang waktu panennya hanya beberapa bulan saja, maka diperhitungkan sama dengan harta perdagangan. Berapa modal awal tahun dan berapa jumlah modal dan laba pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya 2,5%.
ayat 267 surat al-Baqarah, “min thayyibati maa kasabtum,” yang artinya dari semua usaha yang baik. Kasab dapat meliputi perdagangan yang berupa jual beli barang dan tidak ada kemiripan dengan hewan-hewan yang telah disebutkan dalam nash. (lihat al-Amwal fil-Islam, Keputusan Muktamar di Garut).
Di dalam surat al Baqarah ayat 267 Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkandari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Contoh Perhitungan Zakat Ayam Boiler
Dalam situs yang sama itu kemudian mencontohkan, misal, H. Mahmud adalah seorang pengusaha peternak ayam broiler yang memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun 2008 (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:
Stok ayam broiler 1200 ekor (dalam berbagai umur), di taksir seharga Rp 27.600.000,00
Uang kas/bank setelah pajak: Rp 10.000.000,00
Stok pakan dan obat-obatan: Rp 3.000.000,00
Piutang (dapat tertagih): Rp 5.000.000,00
Jumlah: Rp 45.600.000,00
Utang jatuh tempo: Rp 10.000.000,00
Saldo: Rp 35.600.000,00
Kandang ayam tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, sebab tidak diperjualbelikan. Nishab zakat perniagaan setara 85 gram emas murni 24 karat.
Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp 250.000,00 maka nishab zakat peternakan ayam broiler adalah 85 gram x Rp 250.000,00 = Rp 21.250.000,00.
Jadi, dari jumlah saldo yang dimilikinya, H. Mahmud telah terkena kewajiban mengeluarkan zakat karena sudah melebihi nishab. Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% x Rp 35.600.000,00 = Rp 890.000,00.
sumber https://suaramuslim.net/zakat-hewan-ternak-ayam/
sekian tulisan kali ini semoga bermanfaat. wasalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatu
EmoticonEmoticon