Saturday, 12 May 2018

Tidak usah khawatir Daging impor dijamin halal

kawan peternak muda sebelumya telah membagikan tentang menyayangi hewan sejak kecil, kali ini peternakmuda akan membahas tentang Daging impor dijamin halal.


Di era globalisasi saat ini, produk hasil peternakan Permintaan pangan hewani diserbu oleh produk impor  (daging, telur, madu, gelatin, dan susu) dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat. Seiring berjalannya waktu maka timbul kekhawatiran tentang kehalalan produk asal hewan tersebut.  Hal ini tentu sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, perubahan gaya hidup, kesadaran gizi dan tingkat pendidikan. Masyarakat pun semakin menuntut persyaratan mutu serta kehalalan produk hewan pangan yang dikonsumsi terjamin dengan baik.

Tetapi tidak usah khawatir, Persyaratan kehalalan produk hewan menjadi hal terpenting, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 juncto Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan bahwa produk hewan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

 Mengingat produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya, maka Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Kesehatan Masyarakat, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, berupaya untuk memberikan jaminan kehalalan pada konsumen melalui fasilitasi Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Produk Hewan. 

LPH ini nantinya akan melaksanakana tugas yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa atau menguji kehalalan produk hewan. Hasil pemeriksaan oleh LPH akan disampaikan ke BPJPH untuk dimintakan fatwa oleh MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.  Selain itu jugA proses perlakuan sebelum disembelih juga memenuhi persyaratan seperti yang sudah saya jelaskan pada postingan sebelumnya . 

LPH Produk Hewan Direktorat Kesehatan masyarakat Veteriner akan bekerjasama dengan laboratorium terakreditasi misalnya dalam hal pengujian DNA Babi yaitu Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH). Dalam membangun LPH produk hewan wajib memiliki minimal 3 auditor halal tersertifikasi oleh MUI. 

Dengan adanya LPH Produk Hewan yang didirikan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, diharapkan semua produk hewan pangan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, sehingga dapat tercipta ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan.
Jadi terjawab sudah yah kawan peternak muda, bahwa produk asal hewan terutama yang impor sudah dijamin kehalalannya oleh pemerintah. sekian semoga bermanfaat. salam cinta dari ujung kandang hidup peternakan indonesia.

Artikel Terkait

2 comments

Isu ini cukup serius sekarang2,,, karena dulu2 sempat beredar isu tentang sapi gila.. haha


EmoticonEmoticon